Zakat terdiri
dari beberapa jenis misalnya zakat fitrah, zakar penghasilan, zakat mal atau juga
disebut zakat perdagangan. Zakat perdagangan pada haikaktnya sama dengan perdagangan
lain yaitu mensucikan harta seorang muslim. Seperti yang sudah kita ketahui
didalam tuntunan kita, bahwa terdapat hak orang lain.
Zakat
Wajib untuk Perdagangan yang Capai Nisabnya
Zakat
Perdagangan juga disebut dengan zakat perniagaan. Zakat
perdagangan merupakan zakat yang wajib di bayarkan dari harta dagang atau harga
niaga. Harta dagang atau harga niaga adalah aset yang diperjualbelikan untuk
mendapatkan keuntungan. Dalil mengenai zakat perdagangan merujuk pada Surat
Al-Baqarah ayat 267.
Zakat dikenakan
untuk semua bentuk perniagaan yang diusahakan baik perorangan maupun perseroan.
Zakat ini tidak hanya dikenakan apabila perdagangan menghasilkan keuntungan. Meskipun
Anda mengalami kerugian, namun modal atau harta yang sudah mencapai nisab maka tetap
wajib dizakatkan. Karena haul atau waktu perniagaan sudah mencapai 1 tahun.
Ketentuan harta
perdagangan wajib zakat :
1. Usaha atau dagang sudah berjalan
selama 1 tahun
2. Nisab zakat perdagangan yaitu senilai
dengan emas 85 gram
3. Dibayarkan dalam bentuk uang maupun
barang
4. Kadar yang dikeluarkan sebesar 2,5%
5. Dikenakan perdagangan baik individu
maupun perseroan
Cara perhitungan
zakat sendiri cukup mudah, asalkan dalam perhitungan Anda benar dan tepat. Perhitungan
zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang berjangka pendek. Hutang
berjangka pendek maksudnya hutang yang jatuh temponya hanya satu tahun atau
kurang.
Jika dari
perhitungan tersebut sudah mencapai satu nisab maka Anda wajib mengeluarkan
zakat. Perhitungan zakat yaitu 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek).
Contoh
perhitungan zakat :
Pak Hasan mulai
membuka toko dengan modal 200 juta di bulan Dzulhijjah 1442 H. Kemudian pada
bulan Dzulhijjah 1443 H, maka wajib mengeluarkan zakat :
Nilai barang barang
dagangan = Rp. 70.000.000
Uang yang ada = Rp.
30.000.000
Piutang = 20.000.000
Utang = 20.000.000
(jatuh tempo tahun 1443 H)
Perhitungan zakat
:
= (70.000.000 +
30.000.000 + 20.000.000 – 20.0000.000) x 2,5%
= 100.000.000 x
2,5%
= Rp. 2.500.000
Berdasarkan
perhitungan tersebut, Pak Hasan wajib membayar zakat mal atau perdagangannya
sebesar Rp. 2.500.000. Sebaiknya pembayaran zakat dilakukan segera sebelum
tutup buku.
Dalam menghitung
zakat tentunya Anda membutuhkan buku catatan yang mencatat seluruh
transaksi dari perdagangan baik barang masuk, modal dan lain-lain. Namun dalam
perhitungan dan memastikan sedikit banyaknya harta yang dimiliki tentu terlalu
sulit.
Nah, kini telah
hadir aplikasi keren yang siap menjadi buku catatan sekaligus sebagai perhitungan
akuntansi keuangan usaha Anda yaitu Bukukas. Dalam aplikasi ini pun juga sudah terdapat
perhitungan zakat dimana Anda dapat menghitung dengan cepat dan mudah.